Surat edaran dari Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta tentang larangan
coret-coret, menulis, melukis, menempel iklan pada sarana umum dan MEWAJIBKAN kepada peserta didik memakai PAKAIAN ADAT NASIONAL pada saat pengumuman kelulusan di sekolah masing-masing pada tangal 08 Juni 2013 untuk Sekolah Dasar
SDN Cideng 10 Pagi
Profil singkat SDN Cideng 10 PagiSDN Cideng 10 Pagi yang terletak di Jl. Cilamaya No.1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta, merupakan salah satu sekolah yang terdapat di Komplek SDN Cilamaya. Saat ini SDN Cideng 10 Pagi dipimpin oleh Bapak Parsidi, S.Pd.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment