Kartu Jakarta Pintar
Siswa
miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar
sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara
materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi
kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup :
seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya
ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan
pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu
Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
1.
Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.
Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.
Menggunakan angkutan umum
4.
Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi
rendah
5.
Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan
rendah
7.
Daya pemanfaatan internet rendah
8.
Tidak dapat
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
Untuk pedoman lebih jelas dapat dibaca DISINI
Adapun syarat administrasi yang harus
dilengkapi adalah :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Asli dari Kelurahan / Kecamatan
2. Fotocopy KTP Orang tua (Bapak dan
Ibu)
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Semua berkas dibuat 2 rangkap (1 asli, 1 fotocopy) dan dimasukkan dalam 2 map
Dikumpulkan paling lambat pada tanggal 28 Maret 2013 pukul 09.00 WIB
Semua berkas dibuat 2 rangkap (1 asli, 1 fotocopy) dan dimasukkan dalam 2 map
Dikumpulkan paling lambat pada tanggal 28 Maret 2013 pukul 09.00 WIB
Post a Comment