Kartu Jakarta Pintar (KJP)

0 komentar

Kartu Jakarta Pintar

 Siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
1.      Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.      Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.      Menggunakan angkutan umum
4.      Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.      Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.      Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.      Daya pemanfaatan internet rendah
8.      Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya

Untuk pedoman lebih jelas dapat dibaca DISINI


Adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi adalah :
1.      Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli dari Kelurahan / Kecamatan
2.      Fotocopy KTP Orang tua (Bapak dan Ibu)
3.      Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Semua berkas dibuat 2 rangkap (1 asli, 1 fotocopy) dan dimasukkan dalam 2 map
Dikumpulkan paling lambat pada tanggal 28 Maret 2013 pukul 09.00 WIB


Post a Comment